- Menyatakan Terdakwa Eko Oktavianto Bin Rochman Rukandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Oktavianto Bin Rochman Rukandi dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Bukti kontrak atas nama Sdr. TUA BOLON ALEXANDER SITINJAK dengan Nomor : 52401191722.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01907421.AH.05.01 tahun 2019.
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia dengan No : 975.
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari Maybank Finance ke PT. LESTO ABADI JAYA Nomor : 524RAL202104000821.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Kendaraan Tarikan Nomor Kendaraan Nomor : 524RAL202104000821.
- 1 (satu) lembar STNK asli dengan identitas kendaraan Roda 4 Merk Honda Mobiio DD4 1.5 S MT CKD No. Pol : D- 1474-AIF, tahun 2019, warna Hitam Mutiara No. Rangka MHRDD470KJ953652, No. Mesin L.15Z15609133, A.n STNK TUA BOLON ALEXANDER SITINJAK alamat Jl. Antasari Raya No. 30 Rt. 004 Rw. 016 Antapani Bandung.
- 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB ada di PT. MYBANK.
- 1 (satu) buah foto copy BPKB dengan identitas kendaraan Roda 4 Merk Honda Mobiio DD4 1.5 S MT CKD No. Pol : D- 1474-AIF, tahun 2019, warna Hitam Mutiara No. Rangka MHRDD470KJ953652, No. Mesin L.15Z15609133, A.n STNK TUA BOLON ALEXANDER SITINJAK alamat Jl. Antasari Raya No. 30 Rt. 004 Rw. 016 Antapani Bandung
- 1 (satu) buah anak kunci kendaraan.
- 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 Merk Honda Mobiio DD4 1.5 S MT CKD No. Pol : D- 1474-AIF, tahun 2019, warna Hitam Mutiara No. Rangka MHRDD470KJ953652, No. Mesin L.15Z15609133, A.n STNK TUA BOLON ALEXANDER SITINJAK alamat Jl. Antasari Raya No. 30 Rt. 004 Rw. 016 Antapani Bandung,
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan tersebut.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 767/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 767/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanto Aloysius |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Purnomo Suryo Adi, Br Hakim Anggota Bayu Seno Mahartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyen Herdiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan dalam perkara Terdakwa Tua Bolon Alexander Sitinjak Bin Van Solo Halasan Sitinjak; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 767/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik260