- Menyatakan Terdakwa SUNARYA Bin SABRONI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMURNIAN PERTAMBANGAN TANPA IJIN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah karung berisikan sekitar + 40 Kg bahan mentah material emas yang belum diolah/dimurnikan ;
- 1 (satu) buah gelundung yang berisi bahan material yang berisi emas yang sudah di campur kimia mercuri dan air;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan sekitar + 1 (satu) Ons (100 gram) bahan kimia jenis mercuri sisa pengolahan / Pemurnian emas;
- 1 (Satu) buah kantong plastik berisikan sekitar + 10 Mg (sepuluh mili gram) hasil emas olahan.
- 7 (tujuh) buah buku catatan kegiatan operasional penambangan emas;
- 1 (satu) bundel buku catatan kegiatan operasional penambangan emas.
Putusan PN BANDUNG Nomor 336/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 336/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, M.hbr Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Penetapan Pengadilan negeri Cibinong Nomor 113/Pen.Pid/2020/PN.Cbi Tanggal 23 Januari 2020 Dirampas Untuk Dimusnahkan Penetapan PN Cibinong Nomor 132/Pen.Pid/2020/PN.Cbi Tgl 03 Februari 2020 Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.B/LH/2021/PN Bdg
Statistik1180