- Menyatakan Terdakwa RIAN FITRIANTO alias BUJEL bin PUJI WIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIAN FITRIANTO alias BUJEL bin PUJI WIYONO dengan Pidana Penjara selama 1(satu) Tahun 6(enam) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 5 butir pil Yarindo warna putih dengan simbol Y yang dibungkus klip warna bening;
- 9 butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik warna bening;
- 1 buah bungkus rokok merek Sampoerna mild;
- 1 buah sepatu warna biru putih merek Adidas;
- 1 buah celana panjang jeans warna biru merek Ethnics;
- 30 butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus plastik klip warna bening.
- 1 buah KTP atas nama RIAN FITRIANTO.
- 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna hitam silver dengan Nopol AB 2344 LP beserta STNK dan anak kunci;
- 1 buah HP merek C11 warna putih abu-abu dengan nomor WA 089673859925;
- Uang tunai Rp.32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
- 1 buah HP merek Vivo Y12 warna biru dengan nomor WA 085701295245;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN WATES Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvera Sinthia Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono, Br Hakim Anggota Wanda Andriyenni |
Panitera | Panitera Pengganti Edhi Yoga Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik280