- Menyatakan Terdakwa I. JOKO SUNGKOWO Bin PURNOMO, dan Terdakwa II. BANDRI YANTO Alias BLOROK Bin SIHONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. JOKO SUNGKOWO Bin PURNOMO dan Terdakwa II. BANDRI YANTO Alias BLOROK Bin SIHONO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 unit HP Redmi Note 5A warna Gold dengan nomor IMEI 1 868199035705681 IMEI 2 868199035705699;
- 1 unit HP merek OPPO F5 warna Gold imei tidak diketahui;
- 1 unit HP Redmi Note 4 warna hitam imei tidak diketahui;
- 1 buah Dos Box HP Redmi Note 5A warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 868199035705681 IMEI 2 : 868199035705699;
- 1 unit sepeda motor merek Honda type NF 125 TR Nopol AA 2670 HF tahun 2010 warna hitam Nomor rangka MH1JB9121AK236093 Nomor mesin JB91E2230478 beserta kunci dan STNK atas nama BASIRAN alamat Sirandu RT.13 RW.04 Desa Randusari Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.
Putusan PN WATES Nomor 100/Pid.B/2021/PN Wat |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvera Sinthia Dewi, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Taufik Ismail Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Bandriyanto alias Blorok Bin Sihono dkk 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Wat
Statistik620