Putusan PN BUNTOK Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sigit Wisnu Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktavia Mega Rani, Br Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sripah Nadiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan yang disahkan melalui perkawinan oleh Pendeta Ingat, STH pada tanggal 26 Februari 2007 dan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor 6204-KW-05012015-0001 tanggal 5 Januari 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan Penggugat sebagai kuasa asuh atas: - Anak perempuan yang bernama VIONA AGATA yang lahir di Buntok pada tanggal 29 November 2007; - Anak perempuan yang bernama AVELYN DAVINA yang lahir di Buntok pada tanggal 11 Oktober 2009; - Anak perempuan yang bernama ARZETY LUTFI yang lahir di Buntok pada tanggal 20 Mei 2011, dan - Anak laki-laki yang bernama GILANG PUTRA AMINU yang lahir di Buntok pada tanggal 21 Oktober 2013; Dariperkawinan Penggugat dan Tergugat, dengan kewajiban untuk memelihara dan mendidik sampai anak tersebut dewasa dan dapat menentukan sendiri pilihannya dan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku Bapak kandungnya untuk menjenguk, memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak tersebut dengan berkoordinasi kepada Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Buntok Kelas II atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan agar mencatat dan mendaftarkan perceraian tersebut dalam daftar atau register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp410.000,00 (Empat ratus sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Bnt
Statistik630