- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ilma Ardi Riyadi, S.H. Bin Bijah Subijanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fauziah Dwi Putri, Am.Keb Binti Fauzi Sawal) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon masing-masing bernama Fama Evan Arrahman lahir di Jambi, tanggal 12 Desember 2012 dan Amira Callista Rahmania lahir di Jambi, tanggal 16 Juni 2014 berada di bawah hadhanah Pemohon dengan mewajibkan kepada Pemohon untuk memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Termohon selaku ibu kandung anak dimaksud untuk bercengkrama dan bermain bersama anak-anak tersebut;
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan dua orang anak masing-masing bernama Fama Evan Arrahman lahir di Jambi, tanggal 12 Desember 2012 dan Amira Callista Rahmania lahir di Jambi, tanggal 16 Juni 2014 kepada Pemohon sebagai pemegang hak hadhanah terhadap kedua anak tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ilma Ardi Riyadi, S.H. Bin Bijah Subijanto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Fauziah Dwi Putri, Am.Keb Binti Fauzi Sawal) nafkah madhiyah dua orang anak masing-masing bernama Fama Evan Arrahman lahir di Jambi, tanggal 12 Desember 2012 dan Amira Callista Rahmania lahir di Jambi, tanggal 16 Juni 2014, sejumlah Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menyatakan untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA JAMBI Nomor 542/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
|
Nomor | 542/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Betnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mukhlisbr Hakim Anggota Abd. Samad A. Azis |
Panitera | Panitera Pengganti Ika Mulianita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pdt.G/2021/PA.Jmb
Statistik170