- Menyatakan terdakwa Wahyu Mulyono, S.T Alias Andre Bin Wahidin Sidik (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang Yang Melakukan Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme, tipe RMX 2103, Warna Hijau Aurora, dengan IMEI 1 : 882735041890896 dan IMEI 2 : 862735041890888, yang didalamnya terdapat akun whatsapp dengan Nomor : 081572677833 dan Nama akun ? SRI AMELIYA ?;
- 1 (satu) lembar Kartu ATM Tabungan BRI BRITAMA, dengan Nomor : 5221 8450 4590 5874;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening : 4214-01-004436-50-3 atas nama SRI SUPRIATIN;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 2 (dua) lembar Kartu Debit Paspor BCA tipe platinum dengan Nomor : 526051201463869 dan Nomor 5260512022200511;
- 1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Bank BRI atas nama SRI SUPRIATIN, Nomor Rekening : 4214-01-004436-50-3, tanggal 10/07/21, waktu : 18 : 38 : 01;
- 1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama SRI SUPRIATIN dan transfer sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas nama WAHYU MULYONO, ST;
- 1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas nama SOPYAN HADI;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK : 3671133004780005 A.n WAHYU MULYONO;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi, Tipe Note 8 Pro, warna hitam, dengan Nomor Imei 1 : 865932043637667 dan Nomor imei 2 : 865932043637675, yang didalamnya terdapat akun whatsapp dengan nomor : +62 813-8395-9287 dan akun whatsapp bisnis dengan nomor : +62 821-2456-3328;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi tipe Note 10 Pro Warna Gold dengan IMEI (slot sim1) : 865588052670823 dan IMEI (slot sim 2) : 865588052670831, yang didalamnya terdapat dua akun whatsapp, yang pertama akun whatsapp atas nama Pablo dengan nomor 081280804289 (aplikasi whatsapp warna merah) dan satu lagi akun whatsapp warna Hijau atas nama BRIGJEN POL FERDY S dengan nomor +447441429631;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK : 3671133006770002 A.n SOPIAN HADI;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank TAHAPAN BCA KCP PURI BITANIKAL dengan No. Rekening : 8870205580, atas nama SOPIAN HADI;
- 1 (satu) lembar Kartu Debit Paspor BCA tipe gold dengan Nomor : 5307952030283403, untuk rekening dengan Nomor : 8870205580;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 244/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 244/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum uantuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Sopian Hadi, A.Md Alias Sofyan Bin Sampun Prayitno (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik1030