- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian adalah:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah yang tertinggal, nafkah iddah dan mut?ah berupa uang sebagaimana amar angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan atau dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (hak hadhanah) terhadap dua anak bernama Anak pertama, lahir tanggal 06 Januari 2018 dan Anak kedua, lahir tanggal 10 Agustus 2020 dan memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan bermain dengan anak-anak tersebut kapan diperlukan;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak pertama, lahir tanggal 06 Januari 2018 dan Anak kedua, lahir tanggal 10 Agustus 2020, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan ditambah 10% setiap tahun berikutnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana amar angka 5 di atas untuk bulan pertama kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian adalah:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah yang tertinggal, nafkah iddah dan mut?ah berupa uang sebagaimana amar angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan atau dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (hak hadhanah) terhadap dua anak bernama Anak pertama, lahir tanggal 06 Januari 2018 dan Anak kedua, lahir tanggal 10 Agustus 2020 dan memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan bermain dengan anak-anak tersebut kapan diperlukan;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak pertama, lahir tanggal 06 Januari 2018 dan Anak kedua, lahir tanggal 10 Agustus 2020, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan ditambah 10% setiap tahun berikutnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana amar angka 5 di atas untuk bulan pertama kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 786/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 786/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamhur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Yenitati, Br Hakim Anggota Ifdal |
Panitera | Panitera Pengganti: Asdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IM E N G A D I L IDalam Konvensi: 2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Padang; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.300.000,00 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Dalam Konvensi: 2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Padang; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.300.000,00 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 786/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik760