- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Oki Setia Budi bin Suwardi) untuk membayar kepada Penggugat Rekovensi (Evita Sari binti Samsuri) berupa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1, dan 2.2 kepada Penggugat Rekovensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan anak Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Amelia Faranisa Anggrainy, perempuan, lahir tanggal 16 Juli 2017 berada dalam asuhan (hadlonah) Penggugat Rekovensi dengan tidak mengurangi hak Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana diktum angka 4 (empat) melalui Penggugat Rekovensi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menyatakan gugatan nafkah terhutang Penggugat Rekovensi ditolak;
- Menyatakan gugatan harta bersama Penggugat Rekovensi tidak dapat diterima;
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 963/Pdt.G/2021/PA.Skh |
|
Nomor | 963/Pdt.G/2021/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Maman Abdur Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Maman Abdur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Endang Tri Margawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Oki Setia Budi bin Suwardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Evita Sari binti Samsuri) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo; 3. Menyatakan petitum tentang nafkah anak Pemohon Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi 2.1) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (duap puluh juta rupiah); 2.2) Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 963/Pdt.G/2021/PA.Skh
Statistik140