- Menyatakan Terdakwa TRAN VAN PHUC, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dan menggunakan alat penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia? sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN VAN PUCH dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kapal Perikanan CM 91161 TS
- 1 (satu) Unit GPS Haiyang HGP - 660
- 1 (satu) Unit GPS ONWA KP - 32
- 1 (satu) Unit Fish Finder Furuno FCV - 688
- 1 (satu) Unit Radio SSB ICOm IC - 718
- 1 (satu) Unit Radio Super Star 2400
- 1 (satu) Unit Radio Anytone AT ? 708
- 1 (satu) Unit Radio Sea Eagle VJ
- 1 (satu) Buah Kompas Express
- Ikan hasil tangkapan berupa Teripang kurang lebih 200 (dua ratus) kilogram yang telah dilelang Berdasarkan Risalah Lelang di keluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak Nomor : 513/53/2021 tanggal 03 Agustus 2021 sebesar Rp. 4.912.500,- (empat juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah)
- 3 (tiga) Unit Alat Tangkap Pukat Teripang
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Jhony Ramlibr Hakim Anggota Nova Yuniarti, S.pi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk Dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ptk
Statistik1530