- Menyatakan Terdakwa SILPANUS ILUNG Anak dari TATAKtidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa SILPANUS ILUNG Anak dari TATAKdari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SILPANUS ILUNG Anak dari TATAKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.191.440.401,00 (Seratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu empat ratus satu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang encukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out rekening Pemdes Sungai Labi periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 dengan nomor rekening 4001015899.
- 1 (satu) lembar print out rekening Pemdes Sungai Labi periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 dengan nomor rekening 4001015899.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan penerimaan sejumlah uang sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dari sdr. SILPANUS ILUNG atas pelaksanaan pekerjaan rehap jalan di Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.
- 1 (satu) lembar print out daftar rincian transaksi tanggal 01/07/2017 ? 31/07/17 Rekening Bank BRI Cabang Sintang No. Rek : 030401025421504. An. FAISAL KUSNAN.
- 1 (satu) lembar Memo Penawaran / Penyewaan Unit Alat Berat Exacapator Hitachi 110 dari sdr. JAYENG WIJAYA tanggal 14 Juli 2017.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy kwitansi tagihan/pembayaran unit Alat Berat Exacapator Hitachi 110, dengan nomor : 255/KWI/VII/2017, tanggal 14 Juli 2017.
- Asli 1 (satu) Dokumen Lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Satuan Perangkat ? Perangkat di Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Ta. 2015 ? Ta. 2019.
- Asli 1 (satu) Buku KAS Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Kab. Sintang TA. 2017.
- Asli 1 (satu) Buku KAS Umum (BKU) dan Register Penutupan Kas Tahun Anggaran 2017.
- Asli 1 (satu) Buku Laporan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Kab. Sintang TA. 2017.
- Asli 1 (satu) Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2017 Bulan Januari ? Desember Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang TA. 2017.
- Foto copy Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Tahun Anggaran 2017.
- Foto copy Peraturan Kepala Desa Nomor 03 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
- Foto copy Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
- Foto copy Peraturan Desa Sungai Labi Nomor 02 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Desa Sungai Labi.
- 1 (satu) Buku catatan pengeluaran pengelelolaan keuangan pembinaan kepada pemuda dan olahraga tahun 2017.
- 1 (satu) Buku Data PMT/pengeluaran Posyandu Desa Sungai Labitahun 2017.
- 1 (satu) buah stempel TOKO RIZQY KENUKUT KELAM PERMAI.
- 1 (satu) buah stempel TOKO SINAR KELAM KENUKUT.
- 1 (satu) buah stempel TOKO SEDERHANA.
- Foto copy 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Sungai Labi Tahun Anggaran 2017 dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Sungai Labi.
- Foto copy 1 (satu) dokumen Peraturan Desa No. 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Labi Tahun Anggaran 2017.
- Foto copy 1 (satu) dokumen Keputusan Bupati Sintang Nomor 141/1157/KEP-KPMPD/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Labi, Kec. Kelam Permai Kab. Sintang Periode 2014 s.d 2020.
- Foto copy 1 (satu) dokumen pembayaran SP2D tanggal 15 Juni 2017 Perihal pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) 100% dan Dana Desa Tahap I 60% Kepala Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Tahun Anggaran 2017.
- Foto copy 1 (satu) dokumen Surat Rekomendasi Camat Kelam Permai Nomor: 903/26/Pem/2017 tanggal 12 Juni 2017.
- Foto copy 1 (satu) dokumen pembayaran SP2D tanggal 23 November 2017 perihal Pembayaran Belanja Dana Desa tahap II 40% Kepala Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Tahun Anggaran 2017.
- Foto copy 1 (satu) dokumen Surat Rekomendasi Camat Kelam Permai Nomor: 903/90/Pem/2017 tanggal 20 November 2017.
- Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Sungai Labi Nomor 03-A Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sungai Labi, Kecamatan Kelam Permai.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Sungai Labi Nomor 08 Tahun 2014 tanggal 28 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Sungai Labi Nomor 06 Tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bidang Pelaksana Pembangunan Desa di Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Sungai Labi Nomor 07 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Sungai Labi Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Sungai Labi Nomor 19 tahun 2015 tentang Pembentukan TP-PKK Desa pada Pemerintahan Desa Sungai Labi periode 2015 sampai dengan 2021 Kecamatan Kelam Permai.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Sungai Labi Nomor 04 tahun 2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Linmas Pada Pemerintahan Desa Sungai Labi periode 2015 sampai dengan 2021 Kecamatan Kelam Permai.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Sungai Labi Nomor 03 tahun 2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Adat di Desa Pada Pemerintahan Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai.
- Salinan Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 tahun 2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017.
- Foto copy Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak atas nama SILPANUS ILUNG tanggal 28 September 2018.
- Foto copy Bukti setoran atas nama SILPANUS ILUNG ke Rekening Kas Pemda Sintang tanggal 6 November 2018 sebesar Rp. 5.000.000,-.
- Foto copy Bukti setoran atas nama SILPANUS ILUNG ke Rekening Kas Pemda Sintang tanggal 3 Januari 2019 sebesar Rp. 5.000.000,-.
- Foto copy Bukti setoran atas nama SILPANUS ILUNG ke Rekening Kas Pemda Sintang tanggal 28 Nopember 2019 sebesar Rp. 113.449.334,-.
- 1 (satu) Lembar Print Out Rekening BPD KALBAR Nomor Rek : 4001015899 daftar rincian transaksi, 01/01/2016 s/d 31/12/2016 Pemerintah Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Kab. Sintang
- 1 (satu) Lembar Print Out Rekening BPD KALBAR Nomor Rek: 4001015899 daftar rincian transaksi, 01/01/2017 s/d 31/12/2017 Pemerintah Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.
- 1 (satu) Lembar Print Out Rekening BPD KALBAR Nomor Rek: 4001015899 daftar rincian transaksi, 01/01/2018 s/d 31/12/2018 Pemerintah Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.
- 1 (satu) Lembar Print Out Rekening BPD KALBAR Nomor Rek: 4001015899 daftar rincian transaksi, 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Pemerintah Desa Sungai Labi Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.
- Laporan Hasil Audit Kasus Pengaduan terhadap Kepala Desa Sungai Labi Sdr. SILPANUS ILUNG Kecamatan Kelam Permai Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Sintang oleh Inspektorat Kabupaten Sintang Nomor: 700/145/ITKAB/2018 tanggal 29 Oktober 2018.
- 1 (satu) unit Printer Merk Canon Pixma, Type MG2570, warna putih, no. Seri : KJGL81594.
- 1 (satu) unit Mesin Genzet Merk TIGER, Type TG 2800, warna merah, No. Mesin : W154F 1512241746.
- 1 (satu) unit Laptop Merk Acer One 14, Type Z1401-C2H9, warna hitam, S/N : NXMT13W001505000FC4F00, SIDD : 505000252415.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Efendy Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Terlampir dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Sungai Labi, Kec. Kelam Permai Kab. Sintang. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik680