- Menyatakan terdakwa Dio Ardianto Bin Suroso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa hak memiliki narkotika golongann I dalam bentuk tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memikiki izin edar ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 26,28 (dua puluh enam koma dua delapan) beserta pembungkusnya;
- 2 (dua) botol plastik yang berisi Pil warna putih sebanyak 2000 (dua ribu) butir yang diduga Pil LL;
- 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi Pil warna putih sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang diduga Pil LL;
- 5 (lima) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) unit sealer (Press Plastik);
- Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1769/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1769/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Widodo, Br Hakim Anggota Mohammad Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1769/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik530