Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 272/Pid.Sus/2018/PN Mrb |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2018/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Shofri alias Shof bin Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunkan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketika Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Shof alias Shof bin Hamdan dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahg dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalamn tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sejumlah Rp.10.077.000,-(sepuluh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ; - 1(satu) unit handphone (HP) merk Samsung warna putih ; - 1(satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna hitam dengan Nopol BH 3333 EN ; Dikembalikan kepada saksi Mahendra Yuni Parmana alias Een alias Toke bin Mahidin ; - 1(satu) plastik klip isi 1(satu) [plastik klip isi narkotika jenis sabu ; - 1(satu) unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam ; - 1(satu) alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya ; - 1(satu) buah pirekj kaca ; - 1(satu) buah mancis (korek api gas) ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukmti dalam perkara Rion Fales alias Rion Bin Sudirman ; 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2018/PN Mrb
Statistik730