- Menyatakan Terdakwa I RUSLIANSYAH Alias RUSLI Bin MARDIN dan Terdakwa II SYAHRUL Alias BERY Bin SAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RUSLIANSYAH Alias RUSLI Bin MARDIN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan kepada Terdakwa II SYAHRUL Alias BERY Bin SAKRI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu
- 4 (empat) buah bungkus plastik klip kosong.
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk ?NOKIA? warna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
||||
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Tgt | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||
Kata Kunci | Narkotika | |||
Tahun | 2021 | |||
Tanggal Register | 8 September 2021 | |||
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman | |||
Panitera | Panitera Pengganti Anung Handono | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|||
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 | |||
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik1730