Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Samran als Unggui Bin Asrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samran als Unggui Bin Asrum oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kantong kain warna biru yang berisi: - 21 (dua puluh satu) pocket plastik klip bening berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu total seberat bruto 174,23 (seratus tujuh puluh empat koma dua puluh tiga) gram dengan berat bersih seberat 169,73 (seratus enam puluh sembilan koma tujuh puluh tiga) gram; - 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam; - 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu ; - 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan warna bening; - 1 (satu) unit handphone OPPO Model CPH1931 Warna putih, sim card 0853-8638-2841, Sim Card II, Imei I : 862830040617976 dan Imei II : 862830040617968 ; - 1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA-1034 Warna Putih, Sim Card I : 0822-8491-8594 dan sim card II : 0821-5781-5041, Imei I : 358564085626615 dan Imei II : 358564085826611; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik740