- Menyatakan TerdakwaI NYOMAN SUMAYASAAliasMANG AGUStersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) ekor kambing betina;
- 4 ( empat ) utas tali plastik pengikat kambing;
- 1 ( satu ) pasang sepatu;
- 1 ( satu ) buah cuk gulung;
- 1 ( satu ) pcs baju kemeja lengan pendek warna hitam motif daun;
- 1 ( satu ) pcs celana panjang warna coklat;
- 1 ( satu ) pcs jaket/switer warna hitam;
- 1 ( satu ) pcs jaket warna hitam;
- 1 ( satu ) buah tas gendong;
- 1 ( satu ) bungkus masker warna hitam;
- Uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sisa dari hasil penjualan kambing;
- kepada Saksi I MADE MARDAWA;
- 1 ( satu ) unit mobil Suzuki Pick Up dengan nomor Polisi DK 8736 MF, tahun pembuatan 2015, warna hitam, nomor rangka MHYGDN41TFJ-400743, nomor mesin G15AID-346181, nomor BPKB L10238.001-OAn. I GEDE ADNYANA Alamat Br. Batuguling, Ds. Batukandik, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung beserta dengan STNK dan anak Kuncinya;
Putusan PN GIANYAR Nomor 91/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sumardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada SAKSI I GEDE ADNYANA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumblah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik590