- Menyatakan Terdakwa Juniar, A.Md.,A.K. Alias Juniar Binti Ahmad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN MEMBUAT SECARA PALSU ATAU MEMALSU SURAT KETERANGAN DOKTER TENTANG ADA ATAU TIDAK ADANYA PENYAKIT, KELEMAHAN ATAU CACAT, DENGAN MAKSUD UNTUK MENYESATKAN PENGUASA UMUM ATAU PENANGGUNG? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 Plus, nomor seri F2LTJ332HX9J, imei 355839086864966
- 1 (satu) Unit komputer merk Lennovo warna putih,
- 1 (satu) Unit printer merk EPSON L3110
- 1 (satu) lembar surat keterangan dokter dengan lampiran 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium rapid test Antigen Sars-Cov-2, tertanggal 24 Februari 2021 atas nama Hj. ANDI HUSNIATI, S.Sos., M.M;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dokter dengan lampiran 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium rapid test Antigen Sars-Cov-2, tertanggal 24 Februari 2021 atas nama BASIR;
- 1 (satu) lembar surat, nomor: 2060/PL.01.01/J6/2021, tanggal 11 Februari 2021, perihal Pelatihan Teknis Pendataan Keluarga tahun 2021 beserta lampirannya sebanyak 3 (tiga) lembar
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dokter dengan lampiran 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium Rapid test Antigen Sars-Cov-2 (covid19) tertanggal 24 Februari 2021 atas nama HALING;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dokter dengan lampiran 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium Rapid test Antigen Sars-Cov-2 (covid19) tertanggal 24 Februari 2021 atas nama ANDI HARUDDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dokter dengan lampiran 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium Rapid test Antigen Sars-Cov-2 (covid19) tertanggal 24 Februari 2021 atas nama ANDI RASYIDA AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dokter dengan lampiran 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium Rapid test Antigen Sars-Cov-2 (covid19) tertanggal 24 Februari 2021 atas nama ARIYANA GUSNI DARWIS;
- MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 69/Pid.B/2021/PN Wns |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benedictus Rinanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Kurniawan Sidiq, Br Hakim Anggota Elisabeth Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Idrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Hj. ANDI HUSNIATI, S.Sos., M.M; dikembalikan kepada RSUD Latemamalla; Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2021/PN_Wns.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2021/PN_Wns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Wns
Statistik8513