- Menyatakan Terdakwa Muhammad Zulkifli alias Eppy bin Bahtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun melakukan transmisi dan memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) Unit Laptop merk RAZER warna hitam dengan product No: RZ09-03101E72 serial No: BY16446A82003591;
- 1 (satu) buah Mouse merk RAZER berwarna hitam;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone dengan IMEI : 356485103521111 dan IMEI2: 356485103625417;
- Aplikasi Winscribe , Aplikasi LDMultiPalyer dan Aplikasi Notepad++ yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang telah terinstal didalam Laptop merk RAZER warna hitam dengan product No: RZ09-03101E72 serial No: BY16446A82003591 dan telah discreenshoot (tangkapan layar) dan dibackup menggunakan flashdisk dan telah di print out / cetak;
- Aplikasi Cash App dan aplikasi yang terinstal di dalam LDPalyer yang terhimpun didalam LDMultiPalyer, telah discreenshoot (tangkapan layar) dan dibackup menggunakan flashdisk dan telah di cetak;
- Aplikasi Ultraviewer yang telah terinstal didalam Laptop merk RAZER warna hitam dengan product No: RZ09-03101E72 serial No: BY16446A82003591 dan telah discreenshoot (tangkapan layar) dan dibackup menggunakan flashdisk dan telah di print out / cetak;
- Email yandex Anjing100@yandex.com sebagai email penampung dokumen/Informasi elektronik milik orang lain (Data debet card), telah discreenshoot (tangkapan layar) dan dibackup menggunakan flashdisk dan telah di cetak;
- Akun Gmail dengan email zbahtr@gmail.com yang digunakan untuk membuka browser Google Chrome, telah discreenshoot (tangkapan layar) dan dibackup menggunakan flashdisk dan telah di cetak;
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Wns |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benedictus Rinanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Kurniawan Sidiq, Br Hakim Anggota Elisabeth Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Herfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Wns
Statistik2680