- Menyatakan Terdakwa Wahyullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyullah dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gorden warna Putih Ungu motif bunga;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor:
- 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Teh Pucuk Harum yang terbuat pipet ditutupnya.
- 1 (satu) buah tabung kaca.
- 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodif berbentuk ?L?
- 1 (satu) buah pipet warna putih garis merah yang sudah dimodif sebagai sekop ditemukan di lantai ruangan tamu terdakwa.
- 3 (tiga) buah plastic klip transparan kosong ditemukan di lantai ruangan tamu rumah milik terdakwa.
- 1 (satu) buah korek api gas ditemukan dari dalam dapur rumah terdakwa.
- 1 (satu) buah karter bergagang warna hijau ditemukan dari dalam dapur rumah terdakwa.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Planet Ocean;
- 1 (satu) buah Handphone merek LG warna Hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan 5 (lima) lembar pecahan Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Indra Yohanis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Br Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi keseluruhan berat bersih 6 (enam) gulung plastik klip tranparan yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram serta diajukan untuk kepentingan proses pembuktian dalam peradilan seberat adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa sebagai pemiliknya yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik480