- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah milik saudara Djoko Soedjono alias Agung HS yang berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 496 dengan luas 762 M2 yang dikeluarkan/ diterbitkan pada tanggal 22 Desember 1998, berdasarkan Letter C Desa No. 1492, Persil 189a, Klas S.IV, luas 790 M2, atas nama Misdi beralih atas nama Djoko Soedjono alias Agung HS;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 499 dengan luas 865 M2 yang dikeluarkan/ diterbitkan pada tanggal 13 Januari 1999, berdasarkan Letter C Desa No. 2051, Persil 189a, Klas S.IV, luas 800 M2, atas nama P. Miati Danimin beralih atas nama Djoko Soedjono alias Agung HS;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 505 dengan luas 1.770 M2 yang dikeluarkan/ diterbitkan pada tanggal 20 Mei 1999, berdasarkan Letter C Desa No. 2153, Persil 189b, Klas S.IV, luas 2060 M2, atas nama Sadikin beralih atas nama Djoko Soedjono alias Agung HS;
- Sebelah Utara : PT. Jaya Garment;
- Sebelah Timur : Saluran Irigasi;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Achmad Nur Salim (Penggugat);
- Sebelah Barat : Jalan Desa;
Putusan PN BANGIL Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Bil |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Januarsyah Saleh, Br Hakim Anggota Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Turut Tergugat III Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi, Turut Tergugat IV Konvensi/ Penggugat V Rekonvensi, Turut Tergugat VII Konvensi/ Penggugat VI Rekonvensi, Turut Tergugat IX Konvensi/ Penggugat VII Rekonvensi, Turut Tergugat XIII Konvensi/ Penggugat VIII Rekonvensi, Turut Tergugat XIV Konvensi/ Penggugat IX Rekonvensi, Turut Tergugat XV Konvensi/ Penggugat X Rekonvensi, serta Turut Tergugat XVI Konvensi/ Penggugat XI Rekonvensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Letaknya berbeda dengan Obyek Sengketa; 3. Menyatakan saudara Djoko Sudjono telah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 2020; 4. Menyatakan Para Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Djoko Sudjono; 5.MenyatakanTergugat I dan saudara Djoko Sudjono yang karena saat ini telah meninggal dunia maka kewajibannya beralih kepada Para Tergugat sebagai ahli warisnya,telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, karena menguasai tanah milik Penggugat (obyek sengketa); 6. Menyatakan Turut Tergugat I telah terbukti salah dalam melakukan pemetaan/ gambar obyek tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 496, 499 dan 505 atas nama Djoko Soedjono alias Agung HS pada tanah milik Penggugat (Obyek Sengketa); 7. Menyatakan Turut Tergugat II sampai Turut Tergugat XIII telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menyatakan tanah milik Misdi terletak di Obyek Sengketa; 8. Menyatakan Turut Tergugat XIV telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menyatakan tanah milik P. Miati Danimin terletak di Obyek Sengketa; 9. Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas Obyek Sengketa yakni sebagian tanah milik Penggugat seluas 3.397 M2 dari total luas 4.200 M2. yang dibeli oleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 1032/ 2016 tertanggal 30 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Haris Hidayat, S.H., M.Kn., berkantor di Jalan Raya Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, yang terletak di Dusun Cangkringmalang Selatan Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut: 10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 11. Menghukum kepada Turut Tergugat I, untuk memperbaiki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 496, 499 dan 505 atas nama DJOKO SOEDJONO/ AGUNG HS sepanjang mengenai pemetaan/ gambar obyek yang termuat dalam SHM tersebut dengan gambar yang semestinya sesuai dengan letak persil pada obyek tersebut; 12. Menghukum Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Achmad Nur Salim (Penggugat) yang sebelumnya telah diajukan permohonan pendaftaran tanah kepada Turut Tergugat I, sebagaimana tertuang dalam Berkas Permohonan Nomor: 2580/ 2017 tertanggal 13 Pebruari 2017; 13. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini; 14. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/ Turut Tergugat II Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/ Turut Tergugat III Konvensi, Penggugat V Rekonvensi/ Turut Tergugat IV Konvensi, Penggugat VI Rekonvensi/ Turut Tergugat VII Konvensi, Penggugat VII Rekonvensi/ Turut Tergugat IX Konvensi, Penggugat VIII Rekonvensi/ Turut Tergugat XIII Konvensi, Penggugat IX Rekonvensi/ Turut Tergugat XIV Konvensi, Penggugat X Rekonvensi/ Turut Tergugat XV Konvensi, dan Penggugat XI Rekonvensi/ Turut Tergugat XVI Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi, Turut Tergugat III Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi, Turut Tergugat IV Konvensi/ Penggugat V Rekonvensi, Turut Tergugat V Konvensi, Turut Tergugat VI Konvensi, Turut Tergugat VII Konvensi/ Penggugat VI Rekonvensi, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX Konvensi/ Penggugat VII Rekonvensi, Turut Tergugat X Konvensi, Turut Tergugat XI Konvensi, Turut Tergugat XII Konvensi, Turut Tergugat XIII Konvensi/ Penggugat VIII Rekonvensi, Turut Tergugat XIV Konvensi/ Penggugat IX Rekonvensi, Turut Tergugat XV Konvensi/ Penggugat X Rekonvensi, serta Turut Tergugat XVI Konvensi/ Penggugat XI Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.646.600,00 (tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3160 K/Pdt/2022
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Bil
Statistik1930