- Menyatakan Terdakwa Guntur Saputra bin Saparion panggilan Guntur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1(satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 6 (enam) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek CHQ warna Hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah handphone Android merek Oppo warna Hitam;
- Uang kertas senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mazmur Ferdinandta Sinulingga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik650