- Menyatakan Terdakwa SAMSUL RIZAL BIN SARKAWI Alias ANCUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bungkusan kertas putih yang menyerupai amplop dililit dengan lakban warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus sedang Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening setelah ditimbang dengan berat bersih masing- masing seberat 4,96 (empat koma Sembilan enam) gram dan 3, 34 (tiga koma tiga empat) gram dan 10 (sepuluh) biji plastic klip kosong, pipet plastic warna hitam yang sudah berbentuk sendok.
- 1 (satu) buah celana panjang merk jeans levis warna biru pada lobang sebelah kanan terdapat tas warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) dompet warna ungu yang didalamnya berisi timbangan Digital Acis warna silver;
- 4 (empat) buah pipet yang sudah berbentuk sendok;
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan;
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) bungkus plastic klip tranparan.
- 4 (empat) bungkus plastic klip tranparan.
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung kecil warna hitam dengan Simcard 081944386041.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna biru metalik dengan nomor Simcard 082339187125.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 476/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 476/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik203