- Menyatakan Terdakwa Taufik Akbar Paramajeng Bin Arief Ryanhabyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hokum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (Sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 21,11 (dua puluh satu koma sebelas) gram atau 20 (dua puluh ) gram/netto
- 1 (satu) buah bungkus makanan bertuliskan ?OATCHOCO?;
- 1 (satu) buah kotak P3K warna hitam bertuliskan ?FIFGROUP?;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver;
- 1 (satu) buah sendokan terbuat dari sedotan plastik bening;
- 1 (satu) buah HP kecil merk Hammer warna hitam dengan No. Simcard: 0857-5455-5404 dan No. IMEI: 353165090818877.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ((lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 357/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Condro Waskito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Setyo Widjonarko, Br Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 357/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik296