- Menyatakan terdakwa I. FREDDY MANULANG Anak dari ALBOIN MANULANG bersama terdakwa II. JOHN ROY SITORUS Anak dari WASINGTON SITORUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Izin Usaha Niaga melakukan pengolahan minyak yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan Denda masing-masing sejumlah Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- .589 (empat ribu lima ratus delapan puluh sembilan) liter BBM jenis Solar.
- 713 (tujuh ratus tiga belas) liter BBM jenis Bensin.
- 223 (dua ratus dua puluh tiga) liter BBM jenis Pertalite.
- 3.194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat) liter BBM jenis Solar Olahan.
- 423 (empat ratus dua puluh tiga) liter BBM jenis Bensin Olahan.
- 10 (sepuluh) buah tedmon kapasitas A 1.000 liter.
- 1 (satu) buah tedmon kapasitas A 5.000 liter.
- 2 (dua) buah drum besi kapasitas A 200 liter.
- 1 (satu) buah alat ukur SG.
- 3 (tiga) bungkus pewarna merk Simpesons.
- 3 (tiga) buah selang ukuran 3 (tiga) inc.
- 3 (tiga buah mesin pompa.
Putusan PN JAMBI Nomor 392/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 5 Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik840