- Menyatakan Terdakwa I GULMAN SIMAMORA ALIAS PAK TIO dan Terdakwa II ALEXANDER TANTO PAKPAHAN ALIAS PAK ASTI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 13 gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih yang setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara sisanya dengan berat bruto 9,23 (sembilan koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone Evercross warna hitam milik Gulman Simamora dengan nomor sim card 081377636177;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor Polisi : BB 5109 MW beserta kunci kontak;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Trt |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Gulman Simamora alias Pak Tio; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Trt
Statistik470