- MenyatakanTerdakwa IAdi Prabowo al Andik Bin Sugiono, Terdakwa IIRoket bin Rayung,Terdakwa IIIRendik Ramatdani al Joko Bin Ramat,Terdakwa IVMoh. Ajib bin Tasmintersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaIAdi Prabowo al Andik Bin Sugiono, Terdakwa IIRoket bin Rayung,Terdakwa IIIRendik Ramatdani al Joko Bin Ramat,Terdakwa IVMoh. Ajib bin Tasminmasing - masing dengan pidana penjaraselamaselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanagarPara Terdakwatetapberada dalamtahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha (merk Yamaha V- Xion) warna Putih merah, No. Pol N 6417 PX;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy BPKB Nomor: K-03254396 dengan nomor rangka : MH31PA002DK029128 nomor mesin : 1PA029164,dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA atas nama HARI No. Pol N 6217 PX dengan nomor STNK 07985134 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Jatim dan juga 1 (satu) lembar surat keterangan pengganti Bpkb Dari Fif Finance dengan Nomor : FIF.8110/SK/143/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021;
- 1 (satu) Unitmobil merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan No. Pol terpasang : F-8567-GD dengan nomor rangka : MHKP3CA1JFK095661 nomor mesin : 3SZDFN7315,dan 1 (satu) lembar STNK mobil merk Daihatsu Gran Max atas nama Sutarman No. Pol Z 8372 AF dengan nomor Stnk 04558606 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa barat;
- 6 (enam) sak sayuran kentang
- Membebankan kepadaParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp3000,00 (tiga riburupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 141/Pid.B/2021/PN Krs |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafruddin, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksiPupus Nurpanca; Dikembalikan kepada saksi Pasra Hima Radana alias Hima; Dikembalikan kepada saksi Cokok; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Krs
Statistik230