- Menyatakan Terdakwa BOBY CHANDRA ANDRIANOVA Als BOB Bin PISE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak, melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika goongan I
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BOBY CHANDRA ANDRIANOVA Als BOB Bin PISEL dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dan Prekusor Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : TAP-1002/O.2.10/Enz.1/06/2021 tanggal 08 Juni 2021 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga jenis shabu dengan berat brutto 3,03 selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dengan berat brutto 0,55 gram untuk keperluan pembuktian perkeara di persidangan dengan berat brutto 2,85.
- 1(satu) buah HP Android Vivo warna hitam;
- 1(satu) buah HP Nokia warna biru dengan no sim card 082254410398;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu nopol KH 1822 TI;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu nopol KH 1822 TI a.n. PASAR KENCUE.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 340/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Setelah dilakukan penimbangan tanpa bungkusnya diperoleh berat bersih berjumlah 2,58 (dua koma lima delapan) gram. Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi WAGIMAN HADINOTO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik340