Putusan PN PATI Nomor 128/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Dwihartoyo, Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | - Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa I Suluhul Fitra Alias Jono Bin Sukarno, Terdakwa II Muamar Alias Jably Bin Sarkam, terdakwa III Poniman Alias Banyak bin Kasnawi, terdakwa IV Khadrowi Bin Sukarno, terdakwa V Ahmad Nofi bin Supriyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Suluhul Fitra Alias Jono Bin Sukarno, Terdakwa II Muamar Alias Jably Bin Sarkam, Terdakwa III Poniman Alias Banyak bin Kasnawi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Terdakwa IV Khadrowi Bin Sukarno, terdakwa V Ahmad Nofi bin Supriyanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5.Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit HT (Handy Talky) merek BAOFENG UV-5R warna hitam beserta charger dengan nomor seri:S/N:13U38419533;-1 (satu) unit HT (Handy Talky) merek BAOFENG UV-5R warna hitam beserta charger dengan nomor seri:S/N:13U38419537;-1 (satu) buah korek gas merek G2000 warna kuning;-1 (satu) unit Handphone merk VIVO, warna hitam, nomor perdana 088232514020, nomor IMEI 1 : 860065058485618, IMEI 1:860065058485600;-1 (satu) unit mesin pres plastic merek IMPULSE SEALER, model: PCS200/300/400, warna hijau;-1 (satu) lembar striping sticker body motor Honda Beat warna ungu;-1 (satu) lembar striping sticker body motor Honda Beat warna merah;-1 (satu) lembar striping sticker body motor Honda Beat warna biru;-1 (satu) unit mesin grinda merek MAKTEC MT90, warna merah hitam;-1 (satu) buah cat semprot merek PYLOX NIPPON PAINT warna hitam, tanpa tutup;Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik960