- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Uang pesangon 1 x 9 x Rp. 3.255.403,- = Rp. 29.298.627,-
- Penghargaan Masa kerja 8 x Rp. 3.255.403,- = Rp. 26.043.224,-
- Cuti tahunan yang belum diambil 12 : 25 x Rp. 3.255.403 = Rp. 1.562.593,-
- Uang pesangon 1 x 9 x Rp. 3.255.403,- = Rp. 29.298.627,-
- Penghargaan Masa kerja 6 x Rp. 3.255.403,- = Rp. 19.532.418,-
- Cuti tahunan yang belum diambil 12 : 25 x Rp. 3.255.403,-= Rp. 1.562.593,-
Putusan PN MAKASSAR Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
|
Nomor | 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sibali, Br Hakim Anggota R. Chandrayana. F |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Akop Zaenal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak EksepsiTergugat untuk seluruhnya;. DALAM POKOK PERKARA 2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini di ucapkan. 3 Menyatakan Para penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan cuti Tahunan yang belum di ambil dengan rincian sebagai berikut : A. Penggugat I berhak atas: Jumlah keseluruhan hak yang harus diterima Penggugat I adalah sebesar Rp. 56.904.444 (lima puluh enam juta sembilan ratus empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) B. Penggugat II berhak atas : Jumlah keseluruhan hak yang harus diterima Penggugat II adalah sebesar Rp. 50.393.638,- (lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). 4. Memerintahkan tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan cuti Tahunan yang belum di ambil kepada Penggugat I dengan jumlah keseluruhan sebesarRp. 56.904.444 (lima puluh enam juta sembilan ratus empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) 5. Memerintahkan tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan cuti Tahunan yang belum di ambil kepada penggugat II, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 50.393.638,- (lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;.------------------------------------ 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dibebankan kepada Negara ;------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 295 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks
Statistik840