- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir maupun mengirim wakilnya yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 06 November 1999 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bah Jambi pada tanggal 06 November 1999 sesuai surat nikah No. 061/SKK/N1/R24/Dv/X/1999 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-10042013-0011 tanggal 10 April 2013 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 06 November 1999 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bah Jambi pada tanggal 06 November 1999 sesuai surat nikah No. 061/SKK/N1/R24/Dv/X/1999 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-10042013-0011 tanggal 10 April 2013 adalah putus disebabkan karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dicatatkan, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 100/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik440