- Menyatakan Terdakwa Dedy Irawan als Iwan bin Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp1.750.000, (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu) 5 (lima) lembar , uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu) 15 (lima belas) lembar, uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu) 5 (lima) lembar, uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu) 30 (tiga puluh) lembar, uang pecahan Rp5000.00 (lima ribu rupiah) 20 (dua puluh) lembar
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO , wsrns Biru Tosca , Type V 2030 dengan No Sim Card 0822-8552-3763
- 1 (satu) paket sedang yang di duga Narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening dan 3 (tiga) paket kecil yang di duga Narkotika jenis shabu yang di bungkus plastic bening dengan berat netto 0,62 gram
- 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna
- 1 (satu) lembar tisu berwarna putih
- 1 ( satu ) bungkus marimas cincau warna hitam
- 1 ( satu ) helai celana jeans pendek warna biru pudar merk Hugo Bless
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Janner Christiadi Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik450