- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 329/PDT.G/2021/PA.BM. TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BEIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN BAHWA RUMAH/BANGUNAN PERMANEN, + UKURAN 9 X 11 M2, YANG DIBANGUN DIATAS TANAH PEKARANGAN TERGUGAT/TERBANDING DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SDN NOMOR 7 KOTA BIMA
- SEBELAH SELATAN : GANG
- SEBELAH BARAT : RUMAH MILIK BAPAK TAMRIN
- SEBELAH TIMUR : JALAN LINGKUNGAN
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN SEPAROH HARGA/KOMPENSASI TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING, JIKA PERLU MELALUI PENJUALAN LELANG.
- MENETAPKAN BAHWA MASING-MASING PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT/TERBANDING BERHAK ATAS SEPAROH(50:50) ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT DENGAN PEMBERIAN KOMPENSASI SESUAI HARGA YANG WAJAR.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PENGADILAN AGAMA BIMA, TANGGAL 20 MEI 2021;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELEBIHNYA.
- Menyatakan permohonan Banding dari Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 329/Pdt.G/2021/PA.BM. Tanggal 18 Agustus 2021 dengan mengadili sendiri sebagai beikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian.
- Menetapkan bahwa rumah/bangunan permanen, + ukuran 9 x 11 M2, yang dibangun diatas tanah pekarangan Tergugat/Terbanding dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : SDN Nomor 7 Kota Bima
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Barat : Rumah milik Bapak Tamrin
- Sebelah Timur : Jalan Lingkungan
- Memerintahkan Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan separoh Harga/Kompensasi tersebut kepada Penggugat/Pembanding, jika perlu melalui penjualan lelang.
- Menetapkan bahwa masing-masing penggugat/pembanding dengan Tergugat/terbanding berhak atas separoh(50:50) atas Harta bersama tersebut dengan Pemberian Kompensasi sesuai harga yang wajar.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bima, tanggal 20 Mei 2021;
- Menolak gugatan penggugat/pembanding selebihnya.
Putusan PTA MATARAM Nomor 108/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ilham Abdullah |
Hakim Anggota | Siddiki, Brh. Nuheri |
Panitera | Lalu Badarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EXEPSI;. MENOLAK EXEPSI TERGUGAT. DALAM KONVENSI: ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT /TERBANDING. DALAM REKOVENSI: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN PADA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT ROKENVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM PERKARA INI, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 ( SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Exepsi;. Menolak Exepsi Tergugat. Dalam Konvensi: Adalah harta bersama antara penggugat/pembanding dengan tergugat /terbanding. Dalam Rekovensi: Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan pada penggugat dalam konvensi/Tergugat Rokenvensi/ pembanding untuk membayar biaya dalam perkara ini, yang pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus limapuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik1000