- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIJAKSAPENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKIPUTUSAN PENGADILAN NEGERITANJUNGPANDAN NOMOR 77/PID.B/2021/PN TDN TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021YANG DIMINTAKAN BANDINGSEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN MENYATAKAN TERDAKWA RIZKY AL FADHIL ALIAS RIZKY BIN FRY IRAWANTERSEBUTTIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWAOLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT;
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA RIZKY AL FADHIL ALIAS RIZKY BIN FRY IRAWANTELAHTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAIMANADALAMDAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RIZKY AL FADHIL ALIAS RIZKY BIN FRY IRAWANDENGAN PIDANA PENJARASELAMA13(TIGA BELAS)TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PARANG PANJANG DENGAN GAGANG PARANG BERWARNA HIJAU
- 1 (SATU) HELAICELANA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA SOUL GT BERWARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWADALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP5000,00(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dariJaksaPenuntut Umum;
- MemperbaikiPutusan Pengadilan NegeriTanjungpandan Nomor 77/Pid.B/2021/PN Tdn tanggal 8 September 2021yang dimintakan bandingsehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Menyatakan Terdakwa Rizky Al Fadhil Alias Rizky Bin Fry Irawantersebuttidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan bahwa Terdakwa Rizky Al Fadhil Alias Rizky Bin Fry Irawantelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimanadalamdakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizky Al Fadhil Alias Rizky Bin Fry Irawandengan pidana penjaraselama13(tiga belas)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang panjang dengan gagang parang berwarna hijau
- 1 (satu) helaicelana;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT berwarna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwadalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding sejumlahRp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 58/PID/2021/PT BBL |
|
Nomor | 58/PID/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Setia Rina, Brsabarulina Br Ginting |
Panitera | Bintar Asli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan