- 1 ( satu ) helai celana training pendek selutut warna biru navy.
- 1 ( satu ) buah topi warna coklat kombinasi merah.
- 1 ( satu ) buah tas selempang berwarna coklat.
- 1 ( satu ) buah hand spayer yang terbuat dari plastik berwarna putih kombinasi merah.
- 1 ( satu ) buah sentar kepala berwarna hitam kombinasi silver.
- 1 (satu) buah botol minuman warna hijau yang berisikan air.
- 1 ( satu ) buah kunci gembok yang terbuat dari besi warna crom yang sudah berkarat yang bertuliskan " HONA TOP SECURITY ".
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk YAMAHA LEXI warna grey yang terpasang nomor polisi KB 6188 NG.
- 1 ( satu ) buah anak kunci sepeda motor yang terbuat dari besi berganggang plastik warna hitam yang memiliki gantungan anak kunci bertuliskan " FOX "
- 1 ( satu ) buah palu yang terbuat dari besi.
- 1 (satu ) buah obeng yang terbuat dari besi.
- 1 (satu) buah pisau dempul yang terbuat dari besi berwarna crom yang bergagang kayu warna coklat.
- 1( satu ) buah linggis yang terbuat dari besi.
- 1 (satu) buah pisau puting yang terbuat dari besi;
Putusan PN SAMBAS Nomor 200/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 200/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARDI YUWANDI alias ARDI bin SYAMSIYAR (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan melakukan pencurian dalam keadan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa ARDI YUWANDI alias ARDI bin SYAMSIYAR (Alm.); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021 oleh kami: Sri Hasnawati, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, dan Novritsar Hasintongan Pakpahan, S.H., dan Inggrid Holonita Dosi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ali Rahman, S.H., M.H.,, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sambas, I?in LIndayani, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik870