- Menyatakan Terdakwa GERY TRI HANDOKO ALS GERY BIN JUMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan sebagaimana dalam dakwaan alteratif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank BCA sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening 5165149227 atas nama LISA LESTARI tertanggal 31-08-2020;
- 4 (empat) lembar Screenshoot Akun Whatsapp "~Al-Baqy" dengan nomor telepon +62 813-4819-2029 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsapp milik sdri. TANTRI JULIYANTI Als TANTRI dengan nomor telepon +62 821-5350-9691;
- 2 (dua) lembar Screenshoot Akun Whatsapp ?~Al-Baqy" dengan nomor telepon +62 813-4819-20293 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsapp milik sdri. TANTRI JULIYANTI Als TANTRI dengan nomor telepon +62 821-5350-9691;
- 2 (dua) lembar Screenshoot Akun Whatsapp dengan nomor telepon +62 821-5465-5801 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsapp milik sdri. TANTRI JULIYANTI Als TANTRI dengan nomor telepon +62 821-5350-9691;
- 3 (dua) lembar Screenshoot Akun Whatsapp "~..." dengan nomor telepon +62 821-5465-58014 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsapp milik sdri. TANTRI JULIYANTI Als TANTRI dengan nomor telepon +62 821-5350-9691;
- 18 (delapan belas) lembar Screenshoot Akun Whatsapp "~..." dengan nomor telepon +62 821-5465-58016 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsapp milik sdri. TANTRI JULIYANTI Als TANTRI dengan nomor telepon +62 821-5350-9691;
- 2 (dua) lembar Screenshoot Akun Whatsapp "~..." dengan nomor telepon +62 821-5465-58018 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsapp milik sdri. TANTRI JULIYANTI Als TANTRI dengan nomor telepon +62 821-5350-9691;
- 3 (tiga) lembar Screenshoot Akun Facebook "Bagus Pamungkas" yang memposting status dan video ke grup Facebook Pemangkat Informasi dan grup Aspirasi Masyarakat Kabupaten Sambas;
- 7 (tujuh) lembar Screenshoot Akun Facebook "Olbi Rumi" yang memposting status, video dan membagikan link dengan url https://twitter.com/Bagusjak3/status/1304022542676615168?s=20 dan url https://twitter.com/Bagusjak3/status/1304022072881012736?s=20 ke grup Facebook Sambas Informasi, grup Selakau Informasi, grup Cangkau Sambas, grup Cangkau Pemangkat dan grup Jual Beli Tebas Semparuk Pemangkat Sambas;
- 2 (dua) lembar Screenshoot Akun Facebook "Gobi Indie" yang memposting status dan video ke grup Facebook Pemangkat Informasi;
- 2 (dua) lembar Screenshoot Akun Twitter "Bagusjak" yang membagikan video dengan url https://twitter.com/Bagusjak3/status/1304022542676615168 dan url https://twitter.com/Bagusjak3/status/1304022072881012736;
- 2 (dua) lembar Screenshoot Akun Twitter "Bagus" yang membagikan video dengan url https://twitter.com/Bagus64031676/status/1303724191452028929disita dari Tantri Juliyanti Alias Tantri Binti H. Badri Kodri;
- 5 (lima) lembar screenshoot log panggilan Akun Whatsaap ?Spa? milik sdr. GERY TRI HANDOKO Als GERY Bin JUMADI (Alm) dengan nomor telepon +62 812-5799-5466;
- 7 (tujuh) lembar screenshoot dengan nomor telepon +62 812-5436-3244 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsaap ?Spa? milik sdr. Gery Tri Handoko Als Gery Bin Jumadi (Alm) dengan nomor telepon +62 812-5799-5466;
- 10 (sepuluh) lembar screenshoot Akun Whatsaap ?Yan? dengan nomor telepon +62 812-9965-3832 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsaap ??? milik sdr. Gery Tri Handoko Als Gery Bin Jumadi (Alm) dengan nomor telepon +62 812-5799-54666;
- 7 (tujuh) lembar screenshoot Akun Whatsaap ??? dengan nomor telepon +62 812-5740-0751 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsaap ??? milik sdr. Gery Tri Handoko Als Gery Bin Jumadi (Alm) dengan nomor telepon +62 812-5799-54666;
- 9 (sembilan) lembar screenshoot Akun Whatsaap ?Wariky? dengan nomor telepon +6011-1766 0087 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsaap ?Spa? milik sdr. Gery Tri Handoko Als Gery Bin Jumadi (Alm) dengan nomor telepon +62 812-5799-5466;
- 2 (dua) lembar cetakan Rekening Koran atau Rekening Tahapan Xpresi BCA No. Rekening : 5165149227 halaman 14/15 dan halaman 15/15 periode Agustus 2020, Mata Uang LDR Pemilik an. LISA LESTARI, Pontianak Barat Rt. 002/Rw. 021 Kalimantan Barat Jl. M. Yusuf Gg. Sawi A2/40 Pontianak 78113;
- 3 (tiga) lembar Screnshoot Akun Whatsaap ?G E? dengan nomor telepon +62 812-5337-9636 berikut isi obrolannya dengan Akun Whatsapp milik sdr. Dian Prastowo Als Dian Bin Nur Pakuaji (Alm) dengan nomor t5elepon +62 821-5468-0463
- 1 (satu) Buah Hand Phone Merk ?vivo 1718? Warna Hitam Dengan Kode Imei 1: 867768036435018 Dan Imei 2: 867768036435000 Yang Berisikan 2 (dua) Buah Simcard Telkomsel Dengan Nomor Iccid Sim 1: 621008546265580101 Dan Nomor Iccid Sim 2: 621005572599546600 Berikut Memori Merek V-gen Dengan Kapasitas 32 Gb;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk ?redmi Note 8? Warna Biru Dengan Kode Imei 1: 862384048958529 Dan Imei 2: 862384048958537 Yang Berisikan 1 (satu) Buah Simcard Tri Dengan Nomor Iccid Sim 1: 8990007463490689 Dan 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel Nomor Iccid Sim 2: 62100099626538320;
- 1 (satu) Buah Hand Phone Merk ?Samsung Galaxy S9+? Warna Hitam Dengan Kode Imei 1: 355337090001220 Dan Imei 2: 355338090001228 Yang Berisikan 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel Nomor Iccid Sim 1: 621005596265287501;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk "OPPO A83" warna rose dengan kode imei 1: 868503031436474 dan imei 2: 868503031436466 yang berisikan 2 (dua) buah Simcard Telkomsel dengan nomor ICCID Sim 1: 621009542536324401 dan nomor ICCID Sim 2: 621008483212725805 berikut Micros SD Merek Sandisk dengan kapasitas 8 Gb;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TANTRI JULIYANTI; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik3150