- Mengabulkan gugatan Para Penggugat asal / Tergugat Intervensi I sampai dengan Tergugat Intervensi VII untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Asal I /Tergugat Intervensi VIII, Tergugat Asal II /Tergugat Intervensi IX, Tergugat Asal III /Tergugat Intervensi X, Tergugat Asal IV /Tergugat Intervensi XI melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Asal I /Tergugat Intervensi VIII, Tergugat Asal II /Tergugat Intervensi IX, Tergugat Asal III /Tergugat Intervensi X, Tergugat Asal IV /Tergugat Intervensi XI untuk menyerahkan ketujuh objek sengketa baik yang berada dalam penguasaannya maupun pihak lain yang karena atas seijinnya kepada Para Penggugat asal / Tergugat Intervensi I sampai dengan Tergugat Intervensi VII secara sekaligus dan tanpa beban apapun, atas objek tanah;
- Sebidang tanah Persil No. 12/S.III Kohir Nomor 1944 seluas 6.865 m2 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor 32.11.310.011.008-0011.0 yang terletak di :
- Sebidang tanah Persil No. 17/S.III kohir C 162 seluas 8.290 m2 sebagaimana bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.010-0005.0 yang terletak di :
- Sebidang tanah Persil No. 17/S.III Kohir Nomor C 807 seluas 4.270 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.010-0005.0 yang terletak di:
- Sebidang tanah Persil No. 17/S.III Kohir Nomor C 1040 seluas 3.454 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.010-0005.0 yang terletak di:
- Sebidang tanah Persil No. 157/S.III Kohir Nomor C 1816 seluas 4.857 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.008-0011.0 yang terletak di:
- Sebidang tanah Persil No. 16/S.III Kohir Nomor C 2141 seluas 14.833 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.009-0007.0 yang terletak di:
- Sebidang tanah Persil No. 160/S.III Kohir Nomor C 1724 seluas 8.784 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.009-0007.0 yang terletak di:
- Menghukum Tergugat Asal IV /Tergugat Intervensi XI untuk menghentikan proses penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Tergugat Asal I /Tergugat Intervensi VIII Tergugat Asal II /Tergugat Intervensi IX atas tujuh bidang tanah, diantaranya;
- Sebidang tanah Persil No. 12/S.III Kohir Nomor 1944 seluas 6.865 m2 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor 32.11.310.011.008-0011.0 yang terletak di :
- Sebidang tanah Persil No. 17/S.III kohir C 162 seluas 8.290 m2 sebagaimana bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.010-0005.0 yang terletak di :
- Sebidang tanah Persil No. 17/S.III Kohir Nomor C 807 seluas 4.270 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.010-0005.0 yang terletak di:
- Sebidang tanah Persil No. 17/S.III Kohir Nomor C 1040 seluas 3.454 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.010-0005.0 yang terletak di:
- Sebidang tanah Persil No. 157/S.III Kohir Nomor C 1816 seluas 4.857 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.008-0011.0 yang terletak di:
- Sebidang tanah Persil No. 16/S.III Kohir Nomor C 2141 seluas 14.833 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.009-0007.0 yang terletak di:
- Sebidang tanah Persil No. 160/S.III Kohir Nomor C 1724 seluas 8.784 m2 dengan Nomor bukti SPPT PBB No. 32.11.310.011.009-0007.0 yang terletak di:
- Menghukum Tergugat Asal I /Tergugat Intervensi VIII, Tergugat Asal II /Tergugat Intervensi IX, Tergugat Asal III /Tergugat Intervensi X, Tergugat Asal IV /Tergugat Intervensi XI dan Turut Tergugat Asal / Turut Tergugat Intervensi untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sampai dengan Tergugat Intervensi VII untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMBER Nomor 62/Pdt.G/2020/PN Sbr |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2020/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustam Parluhutan, Mhbr Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM GUGATAN ASAL: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat Asal I /Tergugat Intervensi VIII, Tergugat Asal II /Tergugat Intervensi IX dan Tergugat Asal III /Tergugat Intervensi X DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : Arief Nazir Barat : H. Rakiyah Selatan : Hj. Wiwi Sudanti Timur : Saluran air Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : Sutrisno Sulya/Talam Wastiri Barat : Saluran Air Bekek Selatan : PT. HUMPUS Tradding Timur : Salura Air Plawad Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : Sutrisno Sulya/Talam Wastiri Barat : Saluran Air Bekek Selatan : Ruslan Waryuni Timur : Saluran Air Plawad Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : H. Carta Barat : Saluran Air Bekek Selatan : Sutrisno Sulya/Talam Wastiri Timur : Saluran Air Plawad Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : PT. Gloria Barat : Saluran Air Kali Menur Selatan : Hj. Wiwi Sudanti Timur : Casnadi Nakim Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : Rusta H. Rastum Barat : Saluran Air Uangan Tengah Selatan : Hj. Wiwi Sudanti Timur : Faizal Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : H. Tarmadi Barat : Walan Selatan : Hj. Wiwi Sudanti Timur : Ni? matin Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : Arief Nazir Barat : H. Rakiyah Selatan : Hj. Wiwi Sudanti Timur : Saluran air Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : Sutrisno Sulya/Talam Wastiri Barat : Saluran Air Bekek Selatan : PT. HUMPUS Tradding Timur : Salura Air Plawad Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : Sutrisno Sulya/Talam Wastiri Barat : Saluran Air Bekek Selatan : Ruslan Waryuni Timur : Saluran Air Plawad Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : H. Carta Barat : Saluran Air Bekek Selatan : Sutrisno Sulya/Talam Wastiri Timur : Saluran Air Plawad Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : PT. Gloria Barat : Saluran Air Kali Menur Selatan : Hj. Wiwi Sudanti Timur : Casnadi Nakim Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : Rusta H. Rastum Barat : Saluran Air Uangan Tengah Selatan : Hj. Wiwi Sudanti Timur : Faizal Propinsi : Jawa Barat Dengan batas-batas tanah : Utara : H. Tarmadi Barat : Walan Selatan : Hj. Wiwi Sudanti Timur : Ni? matin Dan bilamana ketujuh sertifikat yang dimohonkan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah aquo tersebut di atas sudah terlanjur terbit, maka Tergugat IV dihukum untuk menarik kembali ketujuh sertifikat tersebut atas nama Tergugat I dan Tergugat II. DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya; DALAM GUGATAN INTERVENSI: DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi I sampai dengan Tergugat Intervensi VII, dan Tergugat Intervensi IX; DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI: Menghukum Penggugat Intervensi, Tergugat Asal I /Tergugat Intervensi VIII, Tergugat Asal II /Tergugat Intervensi IX, Tergugat Asal III /Tergugat Intervensi X, Tergugat Asal IV /Tergugat Intervensi XI untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp6.905.000,00 (enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2020/PN Sbr
Statistik1020