- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM .
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 353/ PID.B/ 2014/ PN.SMG TANGGAL 23 SEPTEMBER 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : -
- MENYATAKAN TERDAKWA ARIS BUDIYANTO ALIAS BAGONG BIN SUNARTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SECARA TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ARIS BUDIYANTO ALIAS BAGONG BIN SUNARTO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN ) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI YANG BERUPA :
- 1 (SATU) BATANG BAMBU DENGAN PANJANG 1 (SATU) METER DENGAN DIAMETER 5 (LIMA) CM;-
- SEBILAH BAMBU SEPANJANG 1 (SATU) METER;-
- 1 (SATU) PISAU WARNA PUTIH MERK STAINLESS STELL SEPANJANG 20 (DUA PULUH) CM.
- 1 (SATU) BUAH BALOK KAYU SEPANJANG 4X6X160 CM;--
- 1 (SATU) BUAH PAVING BLOK UKURAN 25 X 10 CM;--
- 1 (SATU) BUAH OMPAK TIANG BENDERA YANG TERBUAT DARI COR;-
- 1 (SATU) BUAH KUNCI STIR MOBIL WARNA KUNING---
- Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum .
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor 353/ Pid.B/ 2014/ PN.SMG tanggal 23 September 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -
- Menyatakan terdakwa ARIS BUDIYANTO alias BAGONG bin SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS BUDIYANTO alias BAGONG bin SUNARTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) batang bambu dengan panjang 1 (satu) meter dengan diameter 5 (lima) cm;-
- Sebilah bambu sepanjang 1 (satu) meter;-
- 1 (satu) pisau warna putih merk Stainless stell sepanjang 20 (dua puluh) cm.
- 1 (satu) buah balok kayu sepanjang 4x6x160 cm;--
- 1 (satu) buah paving blok ukuran 25 x 10 cm;--
- 1 (satu) buah ompak tiang bendera yang terbuat dari Cor;-
- 1 (satu) buah kunci stir mobil warna kuning---
Putusan PT SEMARANG Nomor 290/PID/2014/PT SMG |
|
Nomor | 290/PID/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyud Hadiwinata |
Hakim Anggota | Soekosantoso, Brzainal Arifin |
Panitera | Soenarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA ; DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : mengakibatkan meninggal dunia ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan