- Menyatakan terdakwa Wayan Sulatra alias Beble, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TanpaHakdan MelawanHukumMenguasai NarkotikaGolonganI BukanTanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanapenjarayang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (duabelas) paket potongan pipet plastik warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing Kode A berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode B berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode C berat 0,10 gram Bruto (0,06 gram netto), Kode D berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode E berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode F berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode G berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode H berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode I berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode J berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto), Kode K berat 0,08 gram Bruto (0,04 gram netto) dan Kode L berat 0,10 gram Bruto (0,06 gram netto) dengan Berat total Bruto 1,00 gram, Netto 0,52 gram.
- 1 (satu) botol bekas CDR.
- 1 (satu) tabung kaca.
- 1 (satu) Buah Korek Api Gas.
- 1 (satu) buah dompet bermotif.
- 1 (satu) potongan pipet warna putih salah satu ujungnya runcing.
- 3 (tiga) potongan pipet warna putih.
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a Ketut Ngurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untukNegara untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Sgr
Statistik550