- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi adalah Penggugat Rekonpensi yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum.
- Menyatakan hukumnewata(almarhum) Ni Ketut Panti meninggal dunia dalam keadaanceput/camput/putung.
- Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi adalah ahli waris sahkapurusa(pancer laki-laki) terdekat darinewataNi Ketut Panti dan berhak atas obyek sengketa serta harta benda peninggalan lainnya.
- Menyatakan hukum surat wasiat tanggal 30 Agustus 2008 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi sah melakukan tindakan hukum untuk memohon sertifikat hak milik atas obyek sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang terletak di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng dengan luas kurang lebih 19.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan hukum permohonan pensertifikatan atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi adalah sah dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik obyek sengketa sebagai pemegang hak yang sah adalah : Wayan Weten (Penggugat Rekonpensi);
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI Sebelah utara : Tanah milik / Sungai Sebelah timur : Sungai / Tanah milik Sebelah selatan : Jalan raya Sebelah barat : Tanah milik dan Jalan Raya Adalah sah hak milik Penggugat Rekonpensi atas dasar hak mewaris. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.930.000,- (satu juta sembilan |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik640