- Menyatakan Menolak Eksepi Tergugat I dan II;
- Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas Kepemilikan Satu Unit Mobil Toyota New Avanza Veloz 1.5 M/T tahun 2014 dengan Nomor Polisi DE 1546 AF yang didalamnya terbukti terdaftar atas Nama LA SAMSUL HADJIRAH ( Penggugat ) dengan Nomor BPKB : K-03277670;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Oleh Tergugat I dengan Cara Menjaminkan BPKB Mobil Nomor : K-03277670 atas nama Penggugat adalah Merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II yang menerima Jaminan BPKB Mobil Nomor : K-03277670 tanpa seijin Penggugat adalah merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Kesepakatan dan atau Perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II dalam Menjaminkan dan Menguasai BPKB Mobil Milik Penggugat dengan Nomor BPKB : K-03277670 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Kesepakan dan atau Perjanjian tersebut Cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan dan atau menyerahkan BPKB Mobil Nomor : K-03277670 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar Kerugian Materiil Sebesar Rp. 182.000.000,- ( seratus delapan puluh dua juta ) dan ditanggung secara bersama ? sama serta dibayarkan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar Kerugian Immateriil Sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan ditanggung secara bersama ? sama serta dibayarkan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN AMBON Nomor 93/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilsonriver, Br Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik610