- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Muis bin Baso Nur Dg Sitaba) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rosmini binti Sawala) di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon Mut?ah berupa uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon selama tiga bulan sejumlah Rp1.800.000,00- (satu juta delapan ratus rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp1.800.000,00- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dikali selama 7bulansehingga total keseluruhan nafkah lampausebesar Rp12.600.000,- (dua belas juta enam ratus riburupiah)yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya nafkah pemeliharaan anak yang bernama Naura Khumairah. M binti Abdul Muis, umur 7tahun danZidan Aiman. M bin Abdul Muis. umur 10bulansetiap bulannya minimal sebesar Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa, dapat berdiri sendiri, atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% pertahun, biaya tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan, yang harus dibayar setiap bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut berusia 21 tahun (dewasa);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 301/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfajri Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pdt.G/2021/PA.Jnp
Statistik310