Putusan PN TENGGARONG Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhhakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | VERSTEK |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 32/Pdt.G/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT, bertempat tinggal di Desa Manunggal Jaya Rt.018 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Penggugat; Lawan: TERGUGAT, bertempat tinggal di Desa Manunggal Jaya Rt.018 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Tergugat; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 5 Mei 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 6 Mei 2021 dalam Register Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1. Bahwa antara Penggungat dan Tergugat adalah Suami Istri yang telah melangsungkan pernikahan dihadapan Pemuka Agama Hindu pada hari Jum ?at, 26 Juli 2019 bertempat di Parisadha Hindu Dharma Indonesia yang beralamat di Desa l Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana termuat di Surat Wiwaha Samkara (Pengukuhan Upacara Perkawinan Secara Agama Hindu NO: 020/PHDIDS.MJ/VII/2019 Tertanggal 26 Juli 2019;2. Bahwa perkawinan melalui Pemuka Agama Hindu tersebut telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6402-KW-26072019-0001 Tertanggal, 01 Agustus 2019. Oleh karena itu Penggugat dan Tergugat telah menjadi pasangan Suami Istri yang sah;3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat berdiam di Desa Manunggal Jaya RT. 18 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;4. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis layaknya pasangan Suami Istri, namun sampai saat ini belum di karunai keturunan (anak); 5. Bahwa kerukunan dan keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak berjalan lama.kurang lebih tiga bulan setelah pernikahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, hal tersebut terjadi diantaranya karena:? Bahwa Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi dikarenakan persoalan gaji Tergugat yang tidak pernah diberikan atau disishkan kepada Penggugat, Tergugat juga tidak pernah berterus terang mengenai gaji Tergugat;? Bahwa Penggugat menanyakan terkait gaji kepada Penggugat itu untuk keperluan rumah tangga, dan juga bentuk tanggung jawabnya sebagai Suami atas diri Istri;? Bahwa Tergugat tidak pernah memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat tidak pernah memberikan atau menyisihkan penghasilannya kepada Penggugat sejak awal pernikahan hingga 3 bulan pernikahan6. Bahwa puncak pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi pada bulan September 2019. Tergugat memutuskan malah pergi meninggalkan Penggugat tanpa adanya alasan yang jelas, hingga saat gugatan ini;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat datang menghadap Kuasanya di persidangan, sedangkan Tergugat meski telah dipanggil secara sah dan patut sesuai relaas panggilan nomor 32/Pdt.G/2021/PN Trg masing-masing tertanggal 11 Mei 2021, tanggal 25 Mei 2021 dan tanggal 28 Juni 2021 tidak datang menghadap dipersidangan serta tidak pula menunjuk wakil atau kuasanya yang sah untuk bertindak untuk dan atas namanya dipersidangan;Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap atau menyuruh wakilnya yang sah di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh Penggugat dengan tanpa hadirnya Tergugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya serta tidak ada perubahan; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir atau menyuruh wakilnya yang sah di persidangan berarti Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menjawab surat gugatan tersebut;Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil-dalil gugatannya, maka Penggugat mengajukan bukti-bukti surat berupa:1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk istri Nomor : 6402-KW-26072019-0001 tertanggal 01 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara atas nama Rendy Santoso dengan Yunita Ambarwati, diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor : 640216480601002 atas nama Yunita Ambarwati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, diberi tanda P-2;3. Fotokopi Surat Wihama Samkara (Pengukuhan Upacara Perkawinan secara Agama Hindu) untuk suami dan istri Nomor : 020/PHDI-DS.MJ/VII/2019 tertanggal 26 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara atas nama Rendy Santoso dengan Yunita Ambarwati, diberi tanda P-3;Menimbang, bahwa bukti surat P.1 sampai dengan P.3 berupa foto copy tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata bersesuaian serta telah diberi materai secukupnya kecuali bukti P.1 yang merupakan foto copy yang dulegalisir;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat, Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah sebagai berikut:1.INUK PURWANINGSIH, dibawah sumpah menurut agama Hindu, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi adalah kakak kandung Penggugat;? Bahwa Yunita Ambarwati (Penggugat) dan Rendy Santoso (Tergugat) menikah pada tanggal 01 Agustus 2019 bertempat di Parisadha Hindu Dharma Indonesia yang beralamat Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sudah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi yaituTergugat tidak memberikan gajinya kepada Penggugat;? Bahwa Tergugat sering bertindak kasar terhadap keluarga Penggugat;? Bahwa Setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orang tua penggugat;? Bahwa Tergugat meninggalkan rumah sudah lama dari bulan September 2018 Tergugat setelah marah pergi meninggalkan rumah;2.ANNIS, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saksi adalah sepupu Penggugat;? Bahwa Yunita Ambarwati (Penggugat) dan Rendy Santoso (Tergugat) menikah pada tanggal 01 Agustus 2019 bertempat di Parisadha Hindu Dharma Indonesia yang beralamat Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sudah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;? Bahwa Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi yaituTergugat tidak memberikan gajinya kepada Penggugat;? Bahwa Tergugat sering bertindak kasar terhadap keluarga Penggugat;? Bahwa Setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orang tua penggugat;? Bahwa Tergugat meninggalkan rumah sudah lama dari bulan September 2018 Tergugat setelah marah pergi meninggalkan rumah;Atas keterangan para saksi tersebut, Penggugat menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan kesimpulan secara lisan tertanggal 5 Agustus 2021 dan selanjutnya mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara haruslah dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap di persidangan, sedang pihak Tergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menunjuk kuasa atau wakilnya guna bertindak untuk dan atas nama Tergugat dipersidangan, walaupun Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sesuai relaas panggilan nomor 32/Pdt.G/2021/PN Trg masing-masing tertanggal 11 Mei 2021, tanggal 25 Mei 2021 dan tanggal 28 Juni 2021;Menimbang, bahwa sesuai azas peradilan yang harus dilakukan secara sederhana , cepat dan biaya ringan ( Pasal 4 ayat (2) UU No. 14 tahun 1970 jo. UU No. 4 tahun 2004) dan mengingat pemanggilan terhadap Tergugat telah dilakukan secara patut maka persidangan dimulai dan dilangsungkan dengan tanpa hadirnya pihak Tergugat dengan demikian, Tergugat dianggap telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan terhadap kepentingannya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa meskipun Tergugat telah melepaskan haknya untuk membela kepentingannya, namun tidak secara otomatis gugatan Penggugat dikabulkan, karena menurut Pasal 283 RBg bahwa orang yang mengatakan mempunyai hak, atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, dan oleh karena Penggugat telah mendalilkan sesuatu peristiwa di dalam gugatannya, maka Penggugat haruslah membuktikan dalil-dalilnya tersebut;Menimbang, bahwa penggugat dan tergugat pada tanggal 1 Agustus 2019 telah melakukan penikahan secara Hindu sesuai bukti P.1 dan bukti P.3 kemudian pernikahan itu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanenagara;Menimbang, bahwa Penggugat mendasarkan gugatan perceraiannya atas alasan didalam kehidupan rumah tangganya telah terjadi percekcokan yang terus menerus dan tidak dapat didamaikan lagi karena Tergugat sering tidak ada dirumah dan Penggugat ingin kembali ke agama asal Pemggugat;Menimbang, bahwa menurut pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan U.U. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa salah satu alasan terjadinya perceraian adalah antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang didapat dari alat bukti yang diajukan oleh Penggugat alasan Penggugat mengajukan gugatan cerai karena cekcok terus menerus yang tidak mungkin untuk didamaikan lagi;Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran diantara Penggugat dan Tergugat sudah tidak mungkin didamaikan lagi, dan diantara Penggugat dan Tergugat sudah tidak mungkin disatukan lagi sebagai suami-isteri dalam satu keluarga, karena antara lain Penggugat tidak pernah dinafkahi secara lahir oleh Tergugat, selain itu Tergugat juga sering berlaku kasar kepada Penggugat dan keluarga Tergugat, sejak September 2018 sampai dengan sekarang, Tergugat juga pergi meninggalkan rumah;Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan diatas dan berdasarkan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat di persidangan alasan gugatan perceraian dalam gugatan Penggugat telah sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dan pemeriksaan perkara inipun telah dilakukan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981, maka menurut Majelis Hakim, sepanjang petitum angka 3 Penggugat yang memohon agar perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-26072019-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara putus karena perceraian putus karena perceraian adalah beralasan hukum dan oleh karenanya harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka terhadap Petitum angka 2 Penggugat patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 dari penggugat yang memohon kepada majelis Hakim untuk Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tenggarong Provinsi Kalimantan Barat untuk dicatat dalam Register yang diperuntukkan untuk itu, sesuai Ketentuan pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 yang mana perceraian Penggugat dengan Tergugat dilakukan di Pengadilan Negeri Tenggarong dan oleh karena itu Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi oleh karena itu terhadap petitum angka 3 tersebut dikabulkan Majelis Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim, terhadap seluruh Petitum dari Penggugat beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek, dan Tergugat adalah pihak yang kalah sehingga patutlah apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini oleh karena itu petitum angka 4 patutlah juga dikabulkan;Memperhatikan ketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;3. Menyatakan Perkawinan Penggugat yaitu YUNITA AMBARWATI Anak Dari PURWANTO dengan Tergugat yaitu RENDY SANTOSO Anak Dari PURNOMO yang melangsungkan perkawinan secara agama HINDU sesuai Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-KW-26072019-0001 pada tanggal 1 Agustus 2019 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur untuk dicatat dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 oleh kami Maulana Abdillah, S.H.,MH sebagai Ketua Majelis Ricco Imam Vimayzar.,SH.,MH dan Andi Hardiansyah, S.H.M.Hum masing-masing sebagai anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu Gusti Bangsawan.,S.Sos Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat; Hakim Anggota, Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar.,SH.,MH Maulana Abdillah.,S.H.M.H Andi Hardiansyah, S.H.M.Hum Panitera Pengganti, Gusti Bangsawan.,S.SosPerincian biaya : 1. Pendaftaran.............. Rp 30.000,002. Biaya ATK?.??...... Rp 100.000,003. Panggilan ??......... Rp 450.000,004. Biaya PNBP (Akta) Rp 20.000,005. Materai .................... Rp 10.000,006. Redaksi.................... Rp 10.000,00 Jumlah ?????... Rp 620.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik1120