- Menyatakan Terdakwa ADE NUR HIDAYAT Alias ADE Bin SUPRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE NUR HIDAYAT Alias ADE Bin SUPRIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 86/Pid.B/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farida Pakaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tomi Sugianto, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Romlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 40 (empat puluh) bungkus rokok Djarum 76 filter isi 12, 40 (empat puluh) bungkus rokok Djarum Super isi 12, 10 (sepuluh) bungkus Djarum 76 kretek isi 12, 10 (sepuluh) bungkus rokok LA merah isi 16, 10 (sepuluh) bungkus rokok LA Bold isi 20, 10 (sepuluh) bungkus rokok MLD isi 20, 10 (sepuluh) bungkus rokok Sampoerna Mild isi 20 dan 1 (satu) buah lampu senter warna merah merk M2000. dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi RUSLAM bin WARTAMA - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tipe D1A02N18M1 warna hitam tahun 2017 Noka MH1JFX118HK322835 Nosin JFXE1322934 atas nama AGUS TRIADI alamat Desa Purwonegoro Rt 07 Rw 02 Kec Purwanegara Kab Banjarnegara dan 1 (satu) buah kunci/kontak dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi AGUS TRIADI alias AGUS Bin ROHMADI. - 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru yang bertuliskan COMMANDO dan 1 (satu) potong celana kolor pendek warna krem dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Bnr
Statistik9721