- Menyatakan Terdakwa Viki Vernando Pgl. Tanggul Bin Agustiar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang 2 (dua) diantaranya terbungkus kerta warna coklat setelah ditimbang didapat berat kotor 12,91 gram ( dua belas koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih 6,36 gr (enam koma tiga puluh enam gram) dan dari masing-masing paket disisihkan dengan berat total 2 gr (dua gram) untuk pemeriksaan ke laboratorium dan sisanya 4,36 gr (empat koma tiga puluh enam gram) untuk barang bukti di Pengadilan;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna Hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam ;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Zulfanurfitri |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MEGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. Tersangka Ram Azhari; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik320