- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUNGKID NOMOR 214/PID.SUS/2016/PN MKD. TANGGAL 20 DESEMBER 2016, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI :
- MENYATAKAN TERDAKWA BUDI SANTOSO ALIAS KINGKONG ANAK DARI HADI SANTOSO TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TIDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET SHABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KILP SEBERAT 0,78 GRAM BESERTA PLASTIC PEMBUNGKUSNYA DAN 4 ( EMPAT ) PAKET SHABU DIBUNGKUS PLASTIK KLIP DIDALAM KAOS KAKI WARNA COKLAT SEBERAT 17,80 GRAM BESERTA PLASTIK PEMBUNGKUSNYA DENGAN BERAT BERSIH KESELURUHAN SERBUK KRISTAL 15,442 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS KECIL MERK INDOMART WARNA KUNING YANG BERISI 2 PAK PLASTIK KLIP DAN 3 (TIGA) BUAH PIPET KACA ;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL ;
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM SERI 1110;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR VARIO WARNA PUTIH NOPOL AB 3604 XA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 214/Pid.Sus/2016/PN Mkd. tanggal 20 Desember 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya terdakwa dijatuhi pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi :
- Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Alias KINGKONG anak dari HADI SANTOSO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik kilp seberat 0,78 gram beserta plastic pembungkusnya dan 4 ( empat ) paket shabu dibungkus plastik klip didalam kaos kaki warna coklat seberat 17,80 gram beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 15,442 gram;
- 1 (satu) buah tas kecil merk Indomart warna kuning yang berisi 2 pak plastik klip dan 3 (tiga) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) unit timbangan digital ;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam seri 1110;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih Nopol AB 3604 XA;
Putusan PT SEMARANG Nomor 9/PID.SUS/2017/PT SMG |
|
Nomor | 9/PID.SUS/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Retno Pudjaningtyas, Brmurdiyono |
Panitera | Eko Agus Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.SUS/2017/PT SMG
Statistik730