- MENYATAKAN TERDAKWA MARZUKI RAIHAN ALIAS ZUKI BIN YUSNI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK BENING NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 1,14 (SATU KOMA SATU TIGA) GRAM YANG TELAH DISISIHKAN 0,01 (NOL KOMA NOL SATU) GRAM UNTUK PEMERIKSAAN LABOLATORIUM DI BALAI POM BANJARMASIN SEHINGGA TERSISA 1,13 (SATU KOMA SATU TIGA GRAM);
- 1 (SATU) BUAH MAINAN ANAK YANG DIBUNGKUS ATAU DILILIT DENGAN PLESTER WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG DI DALAMNYA BERISI GUMPALAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE NOKIA WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 ( DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa Marzuki Raihan alias Zuki bin Yusni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,14 (satu koma satu tiga) gram yang telah disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan labolatorium di Balai POM Banjarmasin sehingga tersisa 1,13 (satu koma satu tiga gram);
- 1 (satu) buah mainan anak yang dibungkus atau dililit dengan plester warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi gumpalan narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 164/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 164/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Triyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brristi Indrijani |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 163/PID.SUS/2021/PN TJG, TANGGAL 16 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA ATAU PEMIDANAAN SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NOMOR 168/PID.SUS/2021/PN TJG ATAS NAMA TERDAKWA JUSRI ALIAS EDO BIN AMIR S.; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Tjg, tanggal 16 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana atau pemidanaan serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Tjg atas nama terdakwa Jusri alias Edo bin Amir S.; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 164/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik550