- Menyatakan TerdakwaREVLI SURYAaliasAPUAKbinSURYA DARMA .Almtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaREVLI SURYAaliasAPUAKbinSURYA DARMA .Almdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Oren
- 6 (enam) paket Narkotika Jenis Shabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit Handphone android merk Xiomi warna silver
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) unit handphone merk I-Cerry warna putih
- Uang tunai sebesar RP. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN BENGKALIS Nomor 628/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 628/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Pangrestu, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa AHMAD AMILIN alias ALEX Bin REHENG HARAHAP .Alm danDONES IRAWANAlsDONESBinMARUSNI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 628/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik200