- Menyatakan TerdakwaRIKI SULAEMANalsRIKIBinRONI Almtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Permufakatan jahattanpa hak dan melawan hukummenerima, menyerahkanNarkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRIKI SULAEMANalsRIKIBinRONI Almdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) handphone merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik pack kosong (pembungkus Narkotika jenis shabu).
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna biru.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 622/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 622/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama TerdakwaBUDIMAN LUBISalsBUDI ANAK M. LUBIS; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama TerdakwaJENDRI FRANSISCUS SIMBOLONalsBOLON ANAK J.SIMBOLON Alm; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik200