- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PEMBANTAH TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIAMAN NOMOR 57/PDT.BTH/ 2020/PN PMN., TANGGAL 5 MEI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PEMBANTAH;
- MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERBANTAH I, TERBANTAH II DAN TERBANTAH III TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK BANTAHAN PEMBANTAH UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PEMBANTAH ADALAH PEMBANTAH YANG TIDAK BERITIKAD BAIK DAN TIDAK BENAR;
- Menolak permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 57/PDT.BTH/ 2020/PN PMN., tanggal 5 Mei 2021, yang dimohonkan banding;
- Menolak tuntutan provisi dari Pembantah;
- Menyatakan eksepsi dari Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III tidak dapat diterima;
- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak beritikad baik dan tidak benar;
Putusan PT PADANG Nomor 157/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 157/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Asmar, M.hbrretno Purwandari Yulistyowati |
Panitera | Salpadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PEMBANTAH UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan