- Menyatakan terdakwa SUHERMANTO Bin SURYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Cukai? sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang R.I Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sesuai dakwaan PERTAMA PenuntutUmum.
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak 2 kali lipat nilai cukai sebesar Rp. 76.389.070.00 (Tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah subsidair 1 (satu) bulan penjara.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- BKC HT berupa rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai 59.000 (lima puluh Sembilan ribu) batang.
- Buku catatan.
- Kunci warna hitam.
- Korek api warna kuning.
- Minibus Toyota Innova reborn 2.4 V Diesel berwarna hitam dengan nomor polisi B 88 JEZ, besertakunci.
- Surat tanda nomor kendaraan bermotor dengan nomor registrasi B 2107 SZY dan nomor mesin 2 GD-C099859.
- Tas warna merah merk Buffback.
- Telepon genggam merk Oppo F5 warna gold.
- Uang tunai Rp. 555.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 652/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 652/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : Dirampas Untuk Dimusnakan. Dikembalikan kepada saksi Tanti Dinita. Dikembalikan Kepada Terdakwa. Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 652/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik470